Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB)

Pratama, Kevin Yudha and Tiopan, Demson (2025) Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB). As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 7 (2). pp. 594-613. ISSN 2656-8152

[thumbnail of Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).pdf]
Preview
Text
Penerapan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait Penempatan Militer Aktif ke Lembaga Negara didasarkan Asas Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).pdf - Published Version

Download (357kB) | Preview

Abstract

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia membatasi penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, kecuali pada lembaga tertentu. Namun, dalam praktiknya terdapat kasus penempatan militer aktif yang menimbulkan perdebatan hukum terkait asas kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas legalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan asas proporsionalitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi dalam tata kelola pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta studi kasus terkait implementasi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Selain itu, penelitian ini mengkaji kesesuaian praktik di lapangan dengan prinsip kepastian hukum dan AUPB. Hasil penelitian diharapkan dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian regulasi serta memberikan gambaran mengenai penerapan aturan ini dalam praktik. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya penegakan kepastian hukum dalam penempatan militer aktif di lembaga negara, guna menjaga prinsip negara hukum dan supremasi sipil. Rekomendasi yang diberikan mengarah pada penguatan regulasi dan pengawasan agar implementasi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: UU TNI, Asas Kepastian Hukum, Supremasi Sipil, Hukum Tata Negara, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Martha Yovina
Date Deposited: 09 Sep 2026 08:43
Last Modified: 09 Sep 2026 08:43
URI: https://repo.maranatha.edu/id/eprint/493

Actions (login required)

View Item
View Item